
Mulyawan Safwandy Nugraha
RAPBN 2026 memunculkan pertanyaan mendasar yang tidak bisa dijawab dengan retorika politik. Ketika sekitar 44 persen anggaran pendidikan dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis, publik berhak bertanya: apakah ini benar-benar kebijakan pendidikan, ataukah sekadar memindahkan beban program sosial ke dalam pos yang dilindungi konstitusi? Di sini bukan soal setuju atau tidak setuju pada makan bergizi. Ini soal integritas konstitusi dan arah kebijakan publik.
Konstitusi melalui Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Spirit pasal ini jelas. Pendidikan diposisikan sebagai fondasi pembangunan bangsa. Jika hampir separuh dari anggaran itu dialihkan untuk program yang secara substansi lebih dekat ke kebijakan gizi, maka patut dipertanyakan apakah tafsir ini selaras dengan maksud konstitusi atau justru mengakali angka.
Tidak ada yang menolak pentingnya gizi bagi anak sekolah. Nutrisi memengaruhi konsentrasi dan daya serap belajar. Tetapi menyamakan program makan dengan fungsi inti pendidikan adalah penyederhanaan yang problematis. Pendidikan mencakup kualitas guru, kurikulum, infrastruktur, riset, teknologi pembelajaran, dan pemerataan akses. Jika ruang fiskal untuk komponen-komponen ini menyempit, maka yang dikorbankan adalah mutu jangka panjang.
Masalahnya bukan sekadar administratif, tetapi struktural. Jika 44 persen anggaran pendidikan tersedot ke MBG, maka hanya tersisa sekitar 56 persen untuk seluruh kebutuhan pendidikan nasional. Sementara kita tahu persoalan pendidikan Indonesia belum selesai. Ketimpangan kualitas antarwilayah masih tajam. Banyak sekolah kekurangan fasilitas dasar. Kesejahteraan guru honorer masih menjadi isu kronis. Dalam konteks ini, prioritas anggaran harus diuji secara rasional.
Argumen bahwa MBG mendukung pendidikan tidak otomatis membuatnya layak dibiayai dari pos pendidikan. Logika ini berbahaya jika dibiarkan. Dengan pendekatan yang sama, program transportasi siswa, subsidi internet keluarga, bahkan bantuan sosial tunai bisa saja dimasukkan ke anggaran pendidikan dengan dalih mendukung proses belajar. Batas fungsi menjadi kabur. Akhirnya, konstitusi hanya menjadi angka yang fleksibel ditafsirkan sesuai kebutuhan politik.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar debat teknis, tetapi menyentuh prinsip. MK selama ini menegaskan bahwa angka 20 persen bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan perlindungan hak warga atas pendidikan. Jika tafsir diperluas tanpa batas, maka perlindungan itu menjadi rapuh. Konstitusi tidak boleh ditafsirkan secara oportunistik.
Dari perspektif kepentingan rakyat, kita harus bertanya: apa dampak jangka panjangnya? Jika kualitas pendidikan stagnan karena anggaran inti tergerus, generasi mendatang yang akan menanggung akibatnya. Program makan bisa bersifat jangka pendek dan populis, tetapi pendidikan adalah investasi lintas generasi. Mengorbankan yang fundamental demi yang simbolik adalah langkah yang keliru.
Pemerintah seharusnya berani menempatkan MBG pada pos anggaran yang tepat, misalnya kesehatan atau perlindungan sosial, tanpa membebani anggaran pendidikan. Jika program itu memang prioritas nasional, maka biayai secara transparan dan terpisah. Jangan berlindung di balik angka 20 persen agar terlihat patuh konstitusi, tetapi secara substansi menyimpang.
Kita perlu jujur bahwa kebijakan publik sering berada di antara idealisme konstitusi dan pragmatisme politik. Namun dalam negara hukum, konstitusi harus menjadi batas, bukan sekadar referensi. Menggeser definisi pendidikan demi menampung program besar adalah preseden yang berisiko. Hari ini untuk MBG, besok bisa untuk program lain.
Pada akhirnya, polemik ini menguji komitmen kita pada kepentingan rakyat dan supremasi konstitusi. Rakyat membutuhkan gizi yang baik, tetapi juga membutuhkan pendidikan yang bermutu. Negara tidak boleh memaksa memilih salah satu dengan cara yang tidak transparan. Anggaran pendidikan harus kembali pada ruhnya: memperkuat sistem, meningkatkan kualitas, dan menjamin hak setiap anak untuk belajar secara bermartabat.