RLI
Friday, February 27, 2026
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • JURNAL
  • KEGIATAN
  • VIDEO
  • HOME
  • PROFIL
  • JURNAL
  • KEGIATAN
  • VIDEO
No Result
View All Result
RLI
No Result
View All Result
Home artikel

Uji Konstitusionalitas Anggaran Pendidikan: Ketika Hak Guru dan Siswa Dipertaruhkan

Admin by Admin
February 26, 2026
in artikel, Berita
0 0
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


Mulyawan Safwandy Nugraha

Permohonan uji materiil yang diajukan seorang guru honorer terhadap UU APBN 2026 bukan sekadar perkara teknis fiskal. Ia menyentuh inti dari relasi antara negara dan rakyatnya. Ketika hampir sepertiga lebih anggaran pendidikan dialihkan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pertanyaan yang muncul bukan apakah program gizi itu baik atau tidak, melainkan apakah penempatan anggarannya selaras dengan mandat konstitusi. Dalam negara hukum, niat baik tidak cukup. Kebijakan harus tunduk pada norma dasar.

Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa negara “memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional” (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 1945). Norma ini lahir sebagai jaminan konstitusional atas hak warga negara memperoleh pendidikan yang layak. Ketentuan tersebut bukan angka simbolik, melainkan batas minimal perlindungan.

Dalam perkara yang diberitakan Mahkamah Konstitusi (2026), Pemohon menyebut bahwa alokasi MBG sebesar Rp268 triliun dari total Rp769 triliun anggaran pendidikan menyebabkan anggaran pendidikan murni turun menjadi sekitar 11,9 persen dari total APBN. Jika benar demikian, maka terdapat potensi penyimpangan terhadap mandat konstitusi. Perdebatan ini bukan soal angka semata, tetapi tentang makna “pendidikan” dalam perspektif hukum tata negara.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa penjelasan undang-undang berfungsi memperjelas norma, bukan menciptakan norma baru (Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, 2011). Jika melalui penjelasan Pasal 22 UU APBN 2026 program MBG dimasukkan sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan, maka perlu diuji apakah langkah tersebut memperluas makna norma secara tidak sah.

Dari perspektif kebijakan publik, pendidikan dan gizi memang saling berkaitan. Namun secara klasifikasi fungsi anggaran, pendidikan berfokus pada proses pembelajaran, kualitas pendidik, kurikulum, sarana prasarana, serta akses. UNESCO (2022) menegaskan bahwa investasi pendidikan efektif ditentukan oleh alokasi pada kualitas guru, fasilitas belajar, dan pemerataan akses. Menggeser porsi besar anggaran ke luar fungsi inti berpotensi melemahkan efektivitas sistem.

Guru honorer sebagai bagian dari ekosistem pendidikan memiliki posisi konstitusional yang jelas. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak. Jika ruang fiskal untuk belanja pegawai pendidikan menyempit akibat realokasi anggaran, maka klaim kerugian konstitusional yang diajukan bukan tanpa dasar. Dalam negara hukum, legal standing harus diuji, tetapi substansi persoalan tidak boleh diabaikan.

Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya sebelumnya menegaskan bahwa alokasi 20 persen anggaran pendidikan harus dipenuhi secara nyata, bukan sekadar formal (Mahkamah Konstitusi RI, 2008). Artinya, yang diuji bukan hanya kepatuhan angka, tetapi juga konsistensi substansi. Jika pengertian pendidikan diperluas tanpa batas, maka norma konstitusi kehilangan daya lindungnya.

Kepentingan rakyat menuntut dua hal sekaligus: gizi yang baik dan pendidikan yang bermutu. Negara seharusnya mampu membiayai program gizi melalui pos kesehatan atau perlindungan sosial tanpa menggerus anggaran pendidikan inti. Transparansi dan akuntabilitas fiskal menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pengaburan fungsi anggaran.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan anggaran. Konstitusi bukan sekadar teks, melainkan komitmen moral dan hukum. Jika tafsir anggaran pendidikan menjadi elastis demi kebutuhan politik sesaat, maka preseden berbahaya dapat tercipta. Hari ini untuk MBG, besok untuk program lain.

Pada akhirnya, keberpihakan pada rakyat berarti menjaga konsistensi konstitusi. Pendidikan adalah investasi jangka panjang yang menentukan masa depan bangsa. Menguji konstitusionalitas kebijakan bukan bentuk perlawanan terhadap program sosial, melainkan upaya memastikan bahwa setiap kebijakan berjalan dalam koridor hukum dan benar-benar memperkuat hak warga negara.


Referensi

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2008). Putusan terkait pengujian anggaran pendidikan 20 persen APBN.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026). Anggaran pendidikan terpotong MBG, guru honorer mengadu ke MK. https://www.mkri.id/berita/anggaran-pendidikan-terpotong-mbg,-guru-honorer-mengadu-ke-mk-24607https://www.mkri.id; 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

UNESCO. (2022). Global education monitoring report 2022. UNESCO Publishing.

Previous Post

Pendidikan atau Ilusi Anggaran? Menguji Konsistensi Konstitusi dalam Polemik MBG

Next Post

Yang sedang Viral tentang MBG: Kritik Struktural BEM UGM Terhadap Anomali Kebijakan dan Konsolidasi Kekuasaan

Next Post

Yang sedang Viral tentang MBG: Kritik Struktural BEM UGM Terhadap Anomali Kebijakan dan Konsolidasi Kekuasaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Sepiring Parasetamol di Meja Kekuasaan: Respon atas Sikap Ketua BEM UGM
  • Di Antara Gizi dan Nurani: Refleksi atas Kritik Mahasiswa dan Arah Bangsa
  • Yang sedang Viral tentang MBG: Kritik Struktural BEM UGM Terhadap Anomali Kebijakan dan Konsolidasi Kekuasaan
  • Uji Konstitusionalitas Anggaran Pendidikan: Ketika Hak Guru dan Siswa Dipertaruhkan
  • Pendidikan atau Ilusi Anggaran? Menguji Konsistensi Konstitusi dalam Polemik MBG

Recent Comments

No comments to show.
RLI

© 2024 RLI

Navigate Site

  • Home Page
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • JURNAL
  • KEGIATAN
  • VIDEO

© 2024 RLI