
Mulyawan Safwandy Nugraha
RAPBN 2026 memunculkan perdebatan serius ketika sekitar 44,2 persen anggaran pendidikan dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Data yang dilaporkan media menunjukkan bahwa dari total anggaran pendidikan sekitar Rp757,8 triliun, sekitar Rp335 triliun diarahkan untuk program tersebut (Tempo, 2026). Persoalannya bukan sekadar besaran anggaran, melainkan apakah kebijakan ini selaras dengan mandat konstitusi tentang prioritas pendidikan.
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menyatakan secara eksplisit bahwa “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional” (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 1945). Norma ini lahir sebagai jaminan konstitusional atas hak warga negara memperoleh pendidikan bermutu. Artinya, 20 persen itu bukan angka simbolik, tetapi perlindungan hukum atas kepentingan publik.
Kontroversi muncul karena sebagian kalangan menilai bahwa memasukkan MBG ke dalam pos anggaran pendidikan berpotensi mereduksi makna “prioritas pendidikan”. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi bahkan menyatakan bahwa langkah tersebut dapat bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2026). Jika tafsir pendidikan diperluas tanpa batas, maka pos konstitusional tersebut bisa kehilangan substansinya.
Secara substantif, pendidikan mencakup penguatan kurikulum, peningkatan kualitas guru, pembangunan sarana prasarana, serta pemerataan akses belajar. Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebelumnya menunjukkan bahwa persoalan ketimpangan fasilitas dan kualitas pembelajaran antarwilayah masih menjadi tantangan besar (Kemendikbudristek, 2023). Dalam konteks ini, penyempitan ruang fiskal pendidikan inti dapat berdampak langsung pada mutu jangka panjang.
Tidak ada yang menyangkal bahwa gizi penting bagi peserta didik. Namun secara kategoris, program makan lebih dekat pada kebijakan kesehatan atau perlindungan sosial. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti INFID, menyatakan bahwa memasukkan pembiayaan MBG ke dalam alokasi pendidikan berpotensi menyimpang dari desain anggaran yang diatur konstitusi (INFID, 2026). Kritik ini bukan anti-program sosial, melainkan menuntut konsistensi klasifikasi anggaran.
Secara fiskal, jika hampir separuh anggaran pendidikan digunakan untuk MBG, maka dana efektif untuk fungsi pendidikan murni menyusut signifikan. Dalam beberapa simulasi yang dibahas publik, alokasi pendidikan inti bahkan bisa turun jauh dari proporsi ideal (Hukumonline, 2026). Hal ini memunculkan pertanyaan serius tentang keberlanjutan peningkatan mutu pendidikan nasional.
Kebijakan publik yang baik mensyaratkan transparansi dan konsistensi normatif. Jika MBG memang prioritas strategis, negara dapat mengalokasikannya melalui pos kesehatan atau perlindungan sosial tanpa mengurangi porsi pendidikan konstitusional. Dengan demikian, kedua tujuan, yaitu gizi dan pendidikan, tetap tercapai tanpa mengaburkan batas fungsi anggaran.
Konstitusi adalah pagar, bukan formalitas. Jika tafsir anggaran pendidikan terlalu elastis, preseden ini berisiko membuka ruang bagi perluasan lain di masa depan. Hari ini untuk MBG, besok mungkin untuk program berbeda. Kepastian hukum menuntut batas yang jelas.
Pada akhirnya, kepentingan rakyat harus menjadi ukuran. Rakyat membutuhkan gizi yang baik sekaligus pendidikan bermutu. Negara tidak boleh mengorbankan salah satu dengan cara yang melemahkan amanat konstitusi. Mengembalikan anggaran pendidikan pada ruhnya adalah bentuk tanggung jawab terhadap generasi mendatang.
Daftar Pustaka
Hukumonline. (2026). Anggaran pendidikan tergerus program MBG, guru dan dosen melawan ke MK. https://www.hukumonline.com
INFID. (2026). INFID dukung pengajuan uji materiil UU 17/2025 tentang APBN 2026. https://infid.org
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2023). Laporan kinerja pendidikan nasional. https://www.kemdikbud.go.id
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026). Menyoal konstitusionalitas MBG dalam APBN 2026. https://www.mkri.id
Tempo. (2026). Alokasi anggaran pendidikan 44 persen untuk MBG dinilai tabrak konstitusi. https://www.tempo.co
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945).